Pemerintahan Baru Diharapkan Mampu Menyelesaikan Kasus HAM



Pemudapost - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih menjadi perhatian besar, sehingga perlunya advokasi pemerintah yang tuntas terhadap korban pelanggaran HAM. masih banyak kasus HAM yang belum diproses secara tuntas oleh penegak hukum di Indonesia, sehingga masyarakat merasa aneh ketika penyelesaian kasus HAM masih belum menjadi prioritas untuk diungkap siapa pelaku pelanggaran yang sebenarnya.

Lembaga peradilan seakan tidak mempunyai daya dan upaya dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran, sehingga penegak hukum terkesan masih jauh dari kata “Merdeka” seperti apa yang telah diatur dalam konstitusi kita. Yang lemah tetap akan sulit mendapatkan keadilan apabila kasus pelanggaran HAM ini tak kunjung diselesaikan oleh lembaga peradilan. Maka selayaknya pemerintah mempunya terobosan baru dalam memberikan pendampingan terhadap korban pelanggar HAM untuk juga ikut menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia.

Tanpa adanya keinginan lembaga peradilan dengan pemerintah akan terasa sulit bagi para korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan. Sinergitas lembaga peradilan dengan pemerintah harus benar-benar mampu untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang terjadi secara berlarut-larut tanpa adanya proses penyelesaian kasus secara transparan sehingga menjadi sorotan public dan masyarakat kecil terlebih korban pelanggaran HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru agar mampu menyelesaikan persoalan HAM yang membayangi Indonesia. Menurut Ketua Komnas HAM, Hafidz Abas, salah satu visi dan misiyang diusung Jokowi-JK menyinggung soal pemenuhan dan penegakan HAM. Pemerintahan ke depan perlu memperhatikan persoalan-persoalan HAM yang belum terselesaikan, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi dan sosial budaya.

Hafidz mencatat ada tujuh peristiwa pelanggaran HAM yang belum tuntas:  yakni tragedi 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa 1997-1998;  kerusuhan Mei 1998;  peristiwa Trisakti serta Semanggi I dan II, juga kasus Wasior dan Wamena. “Komnas HAM menaruh harapan besar kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menuntaskan tujuh peristiwa pelanggaran HAM itu,” katanya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (29/8). ( Sumber: http://hukumonline.com).

Dari beberapa kasus HAM diatas harus mampu segera diselesaikan oleh pemerintah terlebih adalah pemerintahan baru untuk periode 2014-2019 mendatang, sehingga korban pelanggaran tersebut dapat segera mendapatkan keadilan. Apa yang bisa diperbuat Rakyat kecil terhadap para elit pemerintah kalau tidak dengan kesadaran pemerintah untuk membantu Rakyatnya mencari keadilan yang selama ini masih gonjang-ganjing dan tanpa adanya kejelasan terhadap hak konstitusi Rakyat dengan adanya keadilan.

Penulis hanya memberikan harapan sekaligus sebagai teguran terhadap pemerintah baru nantinya untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga para korban HAM-lah yang menjadi prioritas pemerintah dalam memproses setiap kasus yang terjadi, mungkin sumber diatas masih sebagian dari beberapa kasus HAM di Indonesia yang menjadi refrensi pelanggaran, namun penulis yakin masih banyak kasus HAM yang lain yang masih belum disebutkan di opini ini, mungkin memang dari minimnya sumber penulis sehingga hanya beberapa pelanggaran HAM saja yang dapat disebutkan.

Kami menaruh berjuta-juta harapan terhadap pemerintah maupun lembaga peradilan untuk menyelesaikan segala kasus HAM yang terjadi sehingga hak kami sebagai Rakyat dapat terpenuhi dalam menuntu keadilan kepada pihak yang berwenang. Semoga tulisan ini menjadi inspirasi bagi semua kalangan untuk bersama-sama meneriakkan betapa penting keadilan ditegakkan dan membela hak-hak yang terbuang. Salam Merdeka…!!! (HM).


Oleh: Rifqon AZ

Related product you might see:

Share this product :

Review This Product

Hot Articles

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Redesigned : Tukang Toko Online
Copyright © 2011. Ayo Belanja.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger