Oleh: Hidayatullah*
Pemudapost - Tanaman tembakaumerupakan salah satu komoditas strategis perkebunan rakyat. Di Indonesia peran tembakau bagi masyarakat cukup besar, selain menjadi sumber penghasilan terbesar petani, tembakau juga mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penerimaan Negara dari cukai serta dampak ganda (multiplier effect) yang cukup luas, misalnya aktivitas angkutan, industri kreatif, dan sektor non formal yang lain.
Berdasarkan Data Statistik Perkebunan (DSP) pada tahun 2012 tercatat luas dan produksi tanaman tembakau di Jawa Timur mencapai 154.141 Ha yang terbagi atas 153.601 Ha Perkebunan Rakyat, dan 540 Ha Perkebunan Besar Negara dengan menghasilkan produksi 136.620 ton dengan memberikan nilai ekonomi Rp. 3,4 triliun/tahun. Hal ini mendorong pula pada peningkatan pendapatan Negara dari nilai cukai rokok sebesar Rp. 48,80-108,40 triliun dalam kurun waktu selama 5 tahun (2009-2013). Pada sektor usahatani, tembakau menyerap 300.000 HOK/ha dan disektor industri rokok menyerap 180.000 tenaga kerja.
Besarnya pendapatan Negara menunjukkan komoditas tembakau di Indonesia sangat besar dan memiliki peran sangat signifikan terhadap perekonomian nasional. Tembakau juga menjadi penghasilan terbesar para petani setiap tahunnya deibandingkan dari komoditas lainnya. Namun usaha petani tembakau dan produksi rokok sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT) belum mendapatkan dukungan yang maksimal dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas tembakau. Kampanye gerakan anti tembakau dan rokok terus dilancarkan oleh pemerintah beserta lembaga-lembaga peduli kesehatan yang pro pada anti rokok. Kampanye ini dimulai pada tahun 2004 melalui World Health Organisation(WHO) yang mendeklarasikan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diikuti peningkatan gerakan anti tembakau global. Pada kongres Amerika Serikat menyatakan “Tobacco and Tobacco Products at a Crossroads in the 21th Century”, yang artinya Tembakau dan Produk Tembakau akan berada pada persimpangan jalan pada abad 21.
Gerakan anti tembakau dan rokok ini menjadi perhatian serius Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Co-operation Centre for Scientific Research Relative to Tobacco (Coresta) yang merupakan sebuah organisasi penelitian masyarakat pertembakauan internasional. Pada tahun 2005 Coresta mencanangkan Good Agricultural Practices (GAP) yaitu usaha menghasilkan produk tembakau bermutu dengan memperhatikan faktor kesinambungan usaha dan meningkatkan kondisi lingkungan terutama tanah, air, kehidupan binatang dan tanaman. Melalui GAP ini petani tembakau dirorong untuk menghasilkan tembakau yang sesuai dengan ketentuan teknis sebagai penyedia bahan baku industri rokok nasional, memenuhi standart kesehatan dan estetika yang baik, rendah bahan berbahaya didalamnya dan memberikan nilai ekonomi yang tinggi yang salah satunya melalui perbaikan benih yang ditanam petani tembakau. Benih memiliki peran yang cukup besar terhadap pembentukan mutu tembakau. Benih yang akan digunakan petani tembakau harus sudah dilepas dan berlabel dari Kementerian Pertanian Repulik Indonesia, sehingga petani tidak menggunakan benih asalan atau membuat benih sendiri yang tidak memenuhi ketentuan perundagan (UU No. 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Pertanian) dan Peraturan Pemerintah (PP No. 44 Tahun 1995, tentang Perbenihan Tanaman).
Dalam hal ini upaya yang perlu dilakukan untuk menghasilkan benih yang baik yang dianjurkan Tim Perumus Perbenihan Tembakau Nasional Provinsi Jawa Timur ialah: 1). Persyaratan teknis yang harus dilakukan secara disiplin, 2). pemasarannya harus dilengkapi sertifikat dari instansi berwenang atau lembaga yang kompeten/terakreditasi, 3). Karakteristik benih unggul adalah murni, daya kecambah tinggi, dan diterima oleh konsumen, 4). Mudah diperoleh dan tersedia cukup.
Selain itu, petani seharusnya menjalin kerja sama dalam bentuk kemitraan yang sinergis dengan perusahan dalam pengadaan benih yang ditanam, dan berusaha untuk meningkatkan dan menjaga ragam plasma nutfah melalui peningkatan koleksi dan mempertahankan (rejuvinasi) yang sesuai umur teknis benih antara 3-4 tahun. Sehingga dengan upaya ini perusahaan rokok sebagai pemangku industri hasil tembakau dapat menghasilkan tembakau yang memiliki karakter tinggi dari petani tembakau.
Sumber:
1) Tirtosastro, S., dkk. 2014. Seminar Perbenihan Tembakau Jawa Timur. Tim Perumus Seminar Perbenihan Tembakau Nasional Provinsi Jawa Timur. Tanggal 17-18 Maret 2014. Malang.
2) Data Statistik Perkebunan (DSP). 2012. Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surabaya.
* Penulis adalah salah satu mahasiswa hasil didikan Bapak Prof. Dr. Ir. Samsuri Tirtosastro, APU., yang memiliki dorongan untuk memperhatikan nasib petani tembakau yang hampir berada dipersimpangan jalan. Perkembangan Republik Indonesia salah satunya berada pada petani sebagai pengolah dan penghasil Sumber Daya Alam yang melimpah.
Review This Product