Oleh: Sadruki Jalaludin Rumi*
Pemudapost - Desa merupakan pemegang peran penting dalam pembangunan nasional, bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, melainkan desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Perlu ditegaskan bahwa pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional yang tentunya dengan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa, berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa sehingga pembangunan yang dilakukan dikawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang, artinya pembangunan desa harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis maupun kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi yang meliputi kekuatan dan peluang serta permaslahan yang meliputi kelemahan dan hambatan / ancaman yang dihadapi oleh desa yang kemudian dari hasil analisis tersebutlah dapat mengetaghui terhadap potensi dan permasalahan yang ada sebagai rekomendasi dalam perencanaan dan program pembangunan desa. (Sumber: Utami dewi; dalam Workshop penyusunan rencana pembangunan desa).
Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dengan memperhatikan RPJMDes, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa RPJMDes memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa dan program kerja desa. Dalam perumusannya RPJMDes harus melibatkan segenap komponen dan elemen dari pemerintah desa dan unsur masyarakat didalamnya yang berfungsi sebagai penyusun, pengawasan dan pelaksanaannya.
Prinsip-prinsip dalam penerapan pembangunan desa harus meliputi:
1. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan serta kemandirian masyarakat dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara.
2. Partisipatif, yaitu keikut sertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
3. Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan secara serius memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat terlebih yg tergolong masyarakat miskin.
4. Terbuka, yaitu setiap tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat.
5. Akuntabel, yaitu dalam setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dengan benar, baik kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
6. Selektif, yaitu semua potensi dan masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
7. Efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia.
8. Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara keberlanjutan.
9. Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup objektif, teliti, dapat dipercaya dan mampu menampung aspirasi masyarakat.
10. Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
11. Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan atau sumber informasi utama dari masyarakat. (Sumber: Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa)
Namun berbicara pembangunan desa selalu dikaitkan dengan bantuan atau proyek yang berskala besar, sehingga pola pikir yang dipahami selama ini cendrung adalah bahwa pembangunan desa selalu identik dengan bantuan langsung, perbaikan infrastruktur dll, yang selalu kental dengan ketertutupan oleh pihak pelaksana. sehingga mental masyarakat desa menjadi tumpul jika dihadapkan dengan perencanaan yang sifatnya sistematis dan berkelanjutan. Hal inilah yang kemudian perlu diperbaiki kedepan dalam melakukan perencanaan pembanguna desa.
Artinya prinsip-prinsip pembangunan seperti yang telah diuraikan di atas kemudian perlu di laksanakan untuk keberlanjutan pembangunan yang berjangka. Agar proses dalam perencaan benar-benar dapat dilaksanakan secara sistematis dan mempunyai arah pada keberlanjutan yang tentu sasaranya adalah masyarakat sehingga masyarakat dapat terdidik dalam mengembangkan potensi serta kemadiriannya dalam pengembangan dan pembangunan desa.
Hampir tidak ditemui dalam masyarakat saat ini dalam pelaksanaan pembangunan desa yang memakai prinsip-prinsip diatas, sehingga perencanaan pembangunan desa selalu tidak tepat sasaran dan seakan jauh dari kata sistematis serta keberlanjutan yang semestinya masyarakat dan pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam menentukan arah dan kebijakan dalam perencanaan pembangunan berjangka di desa, sehingga cendrung pembangunan desa saat ini stagnan alias jalan ditempat.
Mustahil tanpa adanya kerja sama antara aparatur pemerintah desa dengan masyarakat dalam merencanakan pembangunan desa kedepannya, tentu yang dihasilkan dalam perencanaan tidak meliputi unsur potensi dan masalah dalam proses evaluasi serta penyusunan perencanaan pembangunan desa. Karena perencanaan dalam pembangunan desa akan hanya menggunakan dasar perkiraan tanpa melakukan proses analisa dalam merumuskan perencanaan yang berjangka.
Dengan demikian hasilnyapun akan jauh dari maksimum dalam pengelolaan SDA serta SDM yang ada, sehingga perencanaan yang dilakukan hanya akan menghasilkan perencanaan yang cendrung jalan ditempat dan tidak menghasilkan apa-apa. Serta lemahnya proses evaluasi yang dilakukan turut memperparah keberlangsungan perencanaan pembangunan desa yang berjangka.
Lemahnya keikutsertaan masyarakat dalam artian partisipasi masyarakat dalam mengawal proses perencanaan pembangunan desa juga menjadi perhatian penulis, sebab jika tidak ada proses pengawalan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, aparat pemerintah desa juga akan bertindak secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi pedoman dalam pembangunan desa. Akibatnya, keterbuakaan informasi dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa akan tersendat dan bisa jadi desa akan mengalami perkembangan yang sangat lambat.
Itu akan terjadi jika kesadaran secara kolektif baik pemerintah desa maupun masyarakat tidak ada, dan akan ikut menjadi sebab lambatnya perencanaan maupun pembangunan desa, yang syaratnya adalah kedisiplinan terhadap prinsip-prinsip perencanaan dan pembangunan desa harus dilaksanakan dalam melihat dan mengetahui potensi dan masalah yang dihadapi oleh desa. Jadi, harus ada peran yang sama antara aparatur pemerintah desa dengan masyarakat desa dalam mengembangkan serta merencanakan pembangunan desa.
Itulah beberapa uraian yang mungkin penulis sampaikan, banyak harapan penulis kepada pemuda dan pembaca agar dapat berkontribusi secara aktif dalam merencanakan pembangunan desa, sehingga dapat mengembangkan desanya masing-masing dengan mampu melihat peluang dan masalah yang ada dan tentunya juga mempertimbangkan potensi SDA dan SDM yang dipunya sehingga proses perencanaan dalam pembangunan desa dapat tersistematis dan berkelanjutan.
*Penulis adalah Pemerhati Aparatur Pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
Review This Product