Pemudapost -Beberapa pekan terakhir ini banyak opini dan berita yang dikonsumsi masyarakat terkait sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepela Daerah (PILKADA) yang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian di sahkan. Namun dengan semakin luasnya informasi ini di masyarakat sehingga mendapatkan berbagai reaksi yang dilontarkan mulai dari yang sepakat untuk melakukan PILKADA secara langsung dan ada pula yang sepakat PILKADA dipilih secara tidak langsung.
PILKADA langsung adalah pemilihan umum kepala daerah yang dalam pelaksanaannya dipilih langsung oleh rakyat sedangkan PILKADA tidak langsung adalah merupakan pemilihan umum kepala daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlaku untuk pemilihan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota. dan sampai saat ini DPR masih terus membahas RUU tersebut untuk kemudian di sahkan dalam paripurna menjadi Undang-Undang (UU) PILKADA.
Sudah sekian lama Indonesia menerapkan pemilihan tidak langsung dan secara langsung, yakni sejak bergulirnya Reformasi pada tahun 1998 pada waktu tumbangnya rezim orde baru yang dinahkodai oleh Presiden Soeharto. namun seiring berjalannya system pemilihan tidak langsung dan langsung ini juga mempunyai sisi positif dan negatif dalam perkembangan demokrasi di Indonesia ini. nah, hal inilah kemudian yang menjadi perdebatan panjang saat ini di DPR dalam rangka membahas RUU PILKADA tersebut yang akan disahkan menjadi UU PILKADA.
Beberapa argumen terkait Pro dan Kontra RUU PILKADA ini adalah diantaranya bagi yang Pro – dalam perjalanan system demokrasi dengan melakukan pemilihan langsung oleh rakyat dinilai terlalu mahal dalam praktek pelaksanaannya sehingga membutuhkan biaya besar dalam merealisasikan pemilihan daerah secara langsung disamping juga menimbulkan konflik horizontal dan tak terkecuali antar masyarakat pendukung calon kepala daerah. Masalah korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melanda kepala daerah terpilih di beberapa tempat turut menjadi perhatian dalam evaluasi PILKADA langsung ini.
Sedangkan yang Kontra dengan RUU ini berpendapat bahwa kemuduran demokrasilah jika kita kembali lagi pada system PILKADA yang dipilih secara tidak langsung, sehingga tanggung jawab kepada rakyat akan berkurang mengigat tidak dipilih langsung oleh rakyat, dan akan mengakibatan besarnya transaksional nantinya bagi calon kepala daerah dengan DPR dalam system pelaksanaannya. sehingga DPR akan lebih leluasa dalam memeras kepala daerah terpilih nantinya jika RUU ini di sahkan.
Jika berbicara sisi negatifnya memang sama-sama mempunyai kekurangan dan kelebihan dalam pelaksanaannya nanti, PILKADA langsung berdampak pada politik uang kepada rakyat secara langsung sehingga bukan pendidikan politiklah yang ada dan dibangun kepada rakyat melainkan sebaliknya. Sedangkan PILKADA tidak langsung transaksi politik uangnya tidak kepada rakyat, melainkan kepada para DPR saja sehingga rakyat tidak dirusak oleh maraknya politik uang oleh para calon kepala daerah. Disisi yang lain juga biaya PILKADA tidak langsung jauh lebih efisien daripada PILKADA langsung.
Namun penulis berharap nantinya apapun keputusan yang dihasilkan dari pembahasan RUU di DPR ini kemudian tidak disalahgunakan hanya menjadi kepentingan suatu kelompok saja, melainkan hanya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Mengingat bahwa pembahasan ini dilakukan setelah pesta demokrasi di Indonesia sudah selesai, muai dari Pemilihan Legislatif (PILEG) dan Pemilihan Presiden (PILPRES).
Tidak selamanya PILKADA langsung buruk dan tidak selamnya pula PILKADA tidak langsung juga buruk, sehingga dua hal ini harus selalu menjadi evaluasi secara mendalam untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita. Semoga keputusan dan pengesahan RUU PILKADA ini yang direncakan akan di paripurnakan oleh DPR pada tanggal 25 September lebih sedikit moderatnya nanti dalam system pelaksanaannya. (aF).
Oleh: Moh. Shaiful Fahmi
Review This Product