Pemudapost – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah sah secara konstitusional pada Oktober lalu diharapkan mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik dimasa akan datang, karena memang tugas dan tanggung jawabnya adalah mengabdi kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada wakilnya di parlemen untuk melakukan kerja pemerintahan serta menjalankan dengan baik fungsi DPR dalam pengambilan sebuah keputusan maupun kebijakan.
Sempat terjadi percekcokan saat rapat paripurna DPR yang digelar untuk pertama kalinya sejak sah dan dilantik yang membahas perangkat pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi dalam tubuh DPR, dan sampai saat ini kondisi politik di DPR masih tetap memanas dengan semakin nampak terjadinya perpecahan dalam tubuh DPR, terbukti dengan adanya dualisme pimpinan DPR yang dibentuk oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Ini adalah sikap politik yang diambil mengingat KIH secara pembagian perangkat pimpinan di DPR merasa tidak diakomodasi oleh Koalisi Merah Putih (KMP) dan sebagai reaksi atas kekecewaan fraksi-fraksi dalam tubuh KIH.
Berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh Masyarakat, politik, kiyai dan bahkan akademisi menanggapi berbagai macam pernyataan mengenai pecahnya perselisihan dalam tubuh DPR yang terjadi saat ini yang dimotori oleh KIH dengan KMP, seperti halnya pernyataan tokoh masyarakat yang dikemukakan oleh Bpk. H. Jalal bahwa melihat kondisi DPR saat ini sungguh sangat miris dan cukup kecewa dalam pelaksana tugasnya, dikarenakan belum cukup dewasa dalam membangun visi misi kebangsaan serta kurangnya rasa nasionalisme yang ada dan tertanam dalam pribadi anggota DPR, sehingga dalam menyelesaikan masalah harus dengan melakukan Vooting yang menurut beliau terlalu berlebihan, sehingga pengambilan keputusan yang dilakukan tidak menjunjung azaz demokrasi yang tertuang dalam Pancasila yaitu sila ke empat yang berbunyi “keadilan yang dipimpin oleh khidmat, kebijaksanaan dalam permusyawarata dan perwakilan”.
Jika melihat keadaan ini maka penulis mempunyai kesimpulan terhadap DPR yang saat ini masih mencari solusi dalam sebuah permasalah yang sedang terjadi. Vooting bukan suatu solusi dalam pengambilan keputusan yang terjadi dalam perselisihan antara KIH dengan KMP, melainkan anggota DPR harus tetap menjungjung tinggi semangat permusyawaratan untuk mencapai sebuah kesepakan (Mufakat) dalam perbedaan pendapat yang terjadi, karena esensi dari pernyataan Permusyawarataninilah yang harus menjadi titik tekan dalam pengambilan keputusan jika terjadi perbedaan pendapat dalam tubuh DPR.
Menjadi tidak mungkin setiap permasalahan tidak ada solusi selain mengambil jalan Vooting yang harus dilakukan, karena makna musyawarah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan; perembukan. Jadi esensi musyawarah adalah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama dan tidak adanya lagi pertentangan yang terjadi. Nah, dengan melihat mekanisme yang dilakukan DPR saat ini maka bukan penyelesaian masalah yang terjadi melainkan memperkeruh permasalahan sehingga tidak selesai-selesai dan menemukan titik temu antara KIH dengan KMP.
Kemudian pertanyaannya adalah apakah DPR hari melakukan amanat pancasila dan faham terhadap Esensi musyawarah secara benar? Tidak adalah jawaban yang menurut hemat penulis cocok menjadi sebuah pernyataan kritikan terhadap anggota DPR, bukankah ini yang dimaksud dengan “Menghianati Rakyat” ? namun semua telah terjadi, kita sebagai rakyat hanya mampu memberikan kritikan dan evaluasi terhadap tugas dan wewenang DPR dalam menjalankan kerjanya sebagai “Wakil Rakyat” serta fungsinya disenayan sana.
Semoga DPR dapat segera sadar diri atas apa yang telah diperbuatanya, sehingga rakyat tidak terhianati oleh kepentingan kelompok mampun kepentingan yang dapat merugikan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Oleh: Ahmad Fairozi
Review This Product