Kembalikan Pilkada Ke Tangan Rakyat



Pemudapost - Pasca panasnya sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), kini hadir kontradiksi wacana pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kian menghadirkan isu api yang membara. Baik di kalangan pakar hukum maupun di tingkat pakar politik serta masyarakat. Akhirnya menimbulkan pertanyaan yang tidak perlu jawaban, Pilkada itu untuk siapa?, untuk kedaulatan rakyatkah atau para kalangan DPRD saja.


Polemik yang dipelopori para elit politik DPR yang menginginkan suara rakyat dimanifestasikan perwakilan di DPRD dalam memilih Kepala Daerah, tentu sangat bertentangan dengan beberapa Undang-Undang yang lain. Salah satunya bertentangan dengan UU MD3, yaitu: UU MPR, DPR, DPRD dan DPD. Dalam UU tersebut tidak ada pasal yang berbunyi, bahwa salah satu fungsi  dewan adalah memilih Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Sedangkan sebagian besar rakyat Indonesia juga tetap menginginkan proses Pilkada langsung dipilih oleh rakyat. Keinginan rakyat tersebut mendukung terhadap sistem Demokrasi yang berlangsung lama berjalan di Negara Indonesia.

Sejak tahun 2004, Pilkada langsung digagas sebagai koreksi atas pemerintahan sentralistik Orde Baru yang telah melahirkan birokrasi otoriter. Hingga mengakibatkan masyarakat di bawah tidak merasakan kesejahteraan pembangunan-ekonomi yang merata. Selama sepuluh tahun tersebut, rakyat Indonesia belajar berdemokrasi memilih langsung Bupati/Wali Kota, Gubernur, DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakilnya hingga terlaksana pada Pilpres tanggal 9 Juli kemarin.

Baru saja sepuluh tahun rakyat diberikan kesempatan memilih dan menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin di negeri ini. sudah mau direnggut kembali sejarah kedaulatan yang manis itu. Mengingat sejarah pra revormasi, hubungan rakyat dengan pemerintah tidak berlangsung maksimal. Sebab, rakyat tidak pernah diperhatikan oleh Pemerintah Daerah akibatnya, rakyat tidak pernah mengenal siapa Kepala Daerah dan pejabat pemerintah di daerahnya sendiri.

Dan kali ini, para elit politisi, DPR sepertinya menginginkan kejadian yang merisaukan itu terulang kembali, dengan rencana penghapusan Undang-Undang Pilkada langsung yang sebenarnya tidak sesuai dengan sistem Demokrasi. Padahal pasca pelaksanaan Pilkada langsung oleh rakyat telah melahirkan tokoh-tokoh pemimpin muda yang baru, berani, tegas, bertanggung jawab dan merakyat. Serta berhasil membangun daerahnya masing-masing. Salah satu contoh, Presiden terpilih Jokowi yang terbukti banyak disukai rakyat.

Beberapa alasan dampak negatif, yang mendasari rencana penghapusan mekanisme RUU Pilkada langsung sebenarnya tidak etis. Pertama, kalau pun dicurigai akan banyak terjadi Money Politik (politik transaksional), tetapi fakta di lapangan masih kurang jelas. Money Politik terjadi hanya di sebagian masyarakat kecil yang masih awam akan dealektika politik. Dari itu, perlu penanaman penuh dan berlangsung lama kesadaran politik di masyarakat. Akan tetapi, kalau Pikada langsung dihapus dengan ketetapan mekanime Undang-Undang baru oleh DPR dan tanpa melibatkan pemilihan oleh rakyat. Maka hal itu menciderai karakter bangsa Indonesia yang telah dikenal dunia, yaitu; bangsa Demokrasi. Serta membunuh pola pikir berpolitik masyarakat yang dinamis. Karena bagaimana pun, politik sangat diperlukan dalam dimensi kehidupan masyarakat.

Dalam kerangka dimensi-dimensi sosial masyarakat, akan selalu terkait dengan politik. Menurut Magnis Suseno, (1991). Dimensi politik dalam Masyarakat “Mencakup lingkaran-lingkaran kelembagaan hukum dan Negara, serta sistem-sistem nilai dan ideologi-ideologi memberikan legitimasi kepadanya”. Pernyataan tersebut memperkuat alasan, bahwa politik dalam masyarakat tidak bisa dipisahkan.

Kedua, sebesar apapun dana untuk Pilkada, sejatinya adalah uang rakyat yang semestinya layak dikeluarkan untuk kepentingan pesta Demokrasi rakyat. Bukan hanya untuk kepentingan para politisi di DPRD saja. Selain itu, jika sama-sama disingkap tabir dampak negatifnya, lebih besar Pilkada tak langsung dari pada Pilkada langsung.

Menurut pengalaman Arif Afandi, mantan Wagub Jatim Soenarjo, dalam Jawa Pos Minggu, (14/09). “Mekipun Money Politik terjadi dalam Pilkada langsung, tidak berarti akan lebih buruk dari pada di Pilkada tak langsung”.  Bayangkan, sekali DPR melakukan korupsi triliunan rupiah akan masuk ke sakunya. Sedangkan praktik Money Politik yang ditakutkan terjadi oleh para DPRD di Pilkada langsung barangkali hanya sepuluh ribu rupiah atau paling besar satu juta rupiah. Dan jika Kepala Daerah hanya dipilih oleh DPRD, maka semakin banyak peluang para DPR melakukan tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Serta dimungkinkan terjadinya kongkalikong di luar kepentingan masyarakat.

Maka terlepas dari ke dua alasan di atas, para perancang mekanisme RUU Pilkada tak langsung harus memperhatikan UU MD3 dan Sila ke-4 Pancasila dan pasal 18 UUD 1945, yang berbunyi. "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih langsung oleh rakyat secara Demokrasi”.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kepuasan batin rakyat, penulis mewakili rakyat Indonesia meminta. “Kembalikan Pilkada ke tangan rakyat”. Tentunya, dengan dukungan pemerintah terhadap pesta Demokrasi rakyat yang aman dan tentram, serta memihak kepada kepentingan masyarakat umum.

Oleh: Subaidi
*Aktivis gerakan PMII Country, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

Related product you might see:

Share this product :

Review This Product

Hot Articles

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Redesigned : Tukang Toko Online
Copyright © 2011. Ayo Belanja.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger