Hingga saat ini teka-teki peristiwa Surat Perintah 11 Maret 1966 tersebut masih menjadi pertanyaan yang ngambang dari seluruh elemen masyarakat, surat perintah yang dikeluarkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno tersebut terdapat banyak versi yang dipublikasikan, dengan banyak versi yang ada tersebut kemudian membuat seluruh elemen masyarakat menjadi bingung terhadap keabsahan dan keaslian naskah surat perintah tersebut.
Adanya beberapa versi terkait dengan naskah dokumen negara tersebut, berdasarkan dari Arsip Nasional (ARNA) Republik Indonesia ada tiga versi terkait dokumen kontroversial tersebut, yang diantaranya adalah berasal dari versi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), versi Markas besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan versi Presiden pada masa Orde Baru (Orba).
Kilas Sejarah Supersemar
Surat perintah sebelas maret yang disingkat dengan Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 maret 1966, surat tersebut berisi perintah yang mengintruksikan Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) saat itu dijabat oleh Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk (baca: Wikipedia Surat Perintah Sebelas Maret), dengan kondisi keamanan di Indonesia saat itu sangat tidak stabil, dengan meletusnya Gerakan Tiga Puluh September Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI).
Melihat kondisi yang seperti tersebut jika tidak segera diatasi akan berdampak amat buruk bagi keamanan nasional, argumen tersebut diperkuat oleh beberapa panglima tinggi TNI saat itu yang menggelar pertemuan bersama Soekarno, sehingga Presiden Soekarno saat itu setuju untuk mengeluarkan surat perintah.
Kesimpang siuran itu masih berlanjut hingga kini, dengan beberapa versi yang ada semuanya tidak autentik dalam artian naskah dalam dokumen tersebut diragukan keasliannya oleh para sejarawan. Empat puluh Sembilan tahun (49th) sudah berlalu, rakyat dan masyarakat umum dibuat percaya pada sebuah naskah sejarah sebelum adanya reformasi 1998, namun kini terungkap bahwa versi yang ada semuanya diragukan keasliannya.
Kita sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia yang merdeka berharap bahwa, pihak sejarawan, pemerintah dan pihak-pihak lain dapat mengungkap fakta terkait peristiwa supersemar tersebut, karena kebenaran dari sebuah peristiwa akan menjadi pelajaran sejarah yang berguna bagi generasi selanjutnya, jika sejarah itu adalah sebuah kesalahan, diharap kesalahan itu tidak terulang di masa yang akan datang.
Peristiwa lainnya juga penting dan sangat perlu untuk diungkap kebenarannya, negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, jika kita menyadari sesederhana mungkin, maka jika peristiwa tersebut dapat diungkap kebenarannya, hukum di Indonesia akan wibawa, artinya hukum tidak hanya berlaku bagi kaum rakyat kecil, tapi tumpul bagi pemangku kebijakan.
Mawardi Stiawan
Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang dan Sebagai Kader Rayon PMII Fisip Ad-Dakhil, Komisariat PMII Country Unitri Cabang Kota Malang.
Review This Product